Hukuman untuk lampu sorot di mobil
Hukuman untuk lampu sorot warna tertentu cukup signifikan, sehingga banyak pengemudi percaya bahwa pemasangannya ilegal. Sebenarnya, ada sejumlah nuansa, mengetahui mana yang akan memungkinkan Anda untuk menghindari perampasan hak dan menerima hukuman seminimal mungkin, atau bahkan lolos tanpa denda.
Apakah mungkin untuk memasang strobo di mobil?
Untuk memahaminya, perlu mempelajari beberapa paragraf Kode Pelanggaran Administratif. Untuk kesederhanaan, ada baiknya menguraikan dua di antaranya, yang secara langsung berhubungan dengan strobo:
- Ayat 3 menyatakan bahwa setiap peralatan penerangan atau reflektif dengan lampu merah dilarang di bagian depan mobil. Ini juga mencakup semua perangkat lain yang mode operasi dan warnanya tidak sesuai dengan Peraturan tentang Penerimaan Kendaraan untuk Lalu Lintas. Perlu dicatat bahwa pelanggarannya adalah semua sumber cahaya tambahan yang tidak disediakan oleh pabrikan. Hukuman untuk pelanggaran ini adalah penyitaan peralatan dan diskualifikasi dari mengemudi kendaraan untuk jangka waktu 6 sampai 12 bulan.Untuk varian seperti itu hampir selalu kehilangan lisensi.
- Jika mobil dilengkapi dengan perangkat untuk sinyal suara atau cahaya khusus tanpa izin yang sesuai, mereka juga disita. Jangka waktu perampasan dalam hal ini akan meningkat dan akan membuat dari satu tahun menjadi satu setengah. Tetapi perlu dicatat bahwa sinyal khusus hanya mencakup sumber cahaya dengan warna tertentu, jadi tidak semua jenis peralatan dapat dihukum berdasarkan poin ini.Ukuran strobo tidak masalah, bahkan elemen kecil akan menjadi alasan pencabutan lisensi.
Berdasarkan mode operasi strobo, yang berkedip beberapa kali per detik, semuanya melanggar persyaratan hukum. Tetapi tidak ada referensi langsung ke perangkat jenis ini, sehingga interpretasi hukumnya mungkin berbeda.
Apa hukuman untuk lampu strobo?
Itu semua tergantung pada situasi dan warna strobo yang dipasang. Melanjutkan dari praktik yang sudah mapan, dimungkinkan untuk membedakan opsi-opsi ini:
- Jika pelanggarannya tidak berat dan mengoperasikan perangkat lampu putih atau warna lain, tidak terkait dengan lampu khusus, denda dapat dikenakan untuk pelanggaran aturan penggunaan perangkat lampu, itu adalah 500 rubel.
- Jika menggunakan lampu merah, serta perangkat, yang modenya tidak sesuai dengan aturan masuk, hukumannya adalah 3 ribu rubel untuk pengemudi biasa, dan dari 15 hingga 20 ribu untuk pejabat. Dan jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, jumlahnya akan meningkat dan dari 400 menjadi 500 ribu.
Cara penggunaan yang benar agar tidak terkena denda
Jika Anda perlu meresmikan semuanya dengan undang-undang, Anda harus menghabiskan banyak waktu. Untuk menggunakan strobo yang terkait dengan lampu khusus, Anda perlu melakukan hal berikut:
- Hubungi departemen polisi lalu lintas terdekat dan klarifikasi semua kekhasan pendaftaran lampu sorot. Pada saat yang sama untuk mengetahui apakah mereka dapat digunakan dalam situasi tertentu.
- Selanjutnya, paket dokumen yang diperlukan disiapkan dan jenis peralatan dan lokasinya disepakati. Setelah melewati semua prosedur yang diperlukan, izin khusus dikeluarkan.
Sertifikat ini ditulis untuk orang tertentu, dan hanya dia yang dapat mengemudikan mobil dengan peralatan tambahan.
Hampir tidak mungkin bagi pengemudi biasa untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, tidak ada opsi hukum untuk menggunakan strobo.
Baca juga: Cara memilih lampu lari yang tepat agar tidak terkena denda
Siapa yang bisa mengemudi dengan lampu sorot?
Strobo dapat dipasang di mobil untuk beberapa kategori kendaraan, dibagi menjadi 3 jenis untuk kesederhanaan. Masing-masing berbeda dalam warna dan kekhasan penggunaan:
- Tipe pertama. Ini termasuk lampu merah dan biru, Anda dapat menempatkannya di mobil polisi dan beberapa kategori kendaraan lainnya. Pengemudi wajib memberi jalan kepada kendaraan dengan lampu seperti itu, oleh karena itu tidak dapat diletakkan di atas mobil biasa dan untuk pelanggaran ini ada hukuman tertinggi dan pencabutan SIM.
- Tipe kedua. Ini adalah suar yang berkedip dan strobo warna kuning dan oranye. Mereka tidak memberikan keuntungan apa pun, tetapi mereka memperingatkan pengguna jalan lain tentang bahaya dan menarik perhatian. Ada juga denda untuk penggunaannya, tetapi biasanya seseorang tidak kehilangan lisensi. Dan pengemudi kendaraan yang dilengkapi dengan perangkat tersebut dapat didenda karena tidak menyalakannya saat bekerja atau mengangkut anak-anak.Hanya layanan yang sesuai yang berhak menggunakan sinyal khusus.
- Tipe ketiga. Ini termasuk sinyal putih, paling sering digunakan oleh layanan pengumpulan, transportasi pos, dan kendaraan yang membawa barang berharga. Mereka tidak memberikan manfaat apa pun dan tidak memerlukan pendaftaran untuk pemasangan. Paling sering untuk opsi ini tidak didenda, dalam beberapa kasus hukumannya adalah 500 rubel - untuk pelanggaran aturan penggunaan perangkat penerangan.
Varian dari tipe ketiga digunakan atas kebijaksanaan mereka sendiri, pengemudi kendaraan yang dilengkapi dengannya, memasukkannya sesuka hati.
Bagaimana cara lolos dari hukuman?
Perlu segera dicatat bahwa jika inspektur polisi lalu lintas menemukan lampu sorot warna merah dan biru, kemungkinan besar tidak akan setuju dengan mereka. Hampir selalu dalam situasi seperti itu, pengemudi kehilangan haknya, lebih baik tidak melanggar hukum dan memilih varian netral warna putih.
Perlu mematikan peralatan, jika ada mobil polisi atau awak polisi lalu lintas. Lampu strobo apa pun adalah pelanggaran, jadi jika mobil tidak dihentikan beberapa kali, itu tidak berarti semuanya legal. Disarankan untuk memasang perangkat agar tidak terlihat atau mencolok. Salah satu opsi - pemasangan di kabin, jika warnanya putih, pengemudi tidak melanggar apa pun, karena COAP hanya menyebutkan peralatan penerangan yang terletak di bagian depan mobil.
Jika masih ada masalah, Anda perlu menekankan fakta bahwa itu bukan sinyal khusus, untuk mendapatkan penalti minimum. Beberapa driver membuat sistem di mana Anda dapat mengalihkan lampu sorot ke mode cahaya konstan, dalam hal ini Anda dapat menghindari hukuman.
Video review tentang apa yang disebut "FSO flare" (lampu strobo atau tidak, dilarang atau tidak?).
Lampu strobo tidak boleh warna merah dan biru, opsi ini dilarang, opsi oranye juga merupakan pelanggaran. Namun lampu putih tidak dilarang, namun Anda tetap dapat dikenakan denda karena melanggar Aturan Penggunaan Perangkat Lampu.